04.23 -
KKPI
No comments
Undang-Undang HAKI di Bidang TIK
Bagi anda yang merasa bahwa diri anda adalah plagiator sejati, harap postingan ini dibaca dan disimak baik baik... Terimakasih
Undang-Undang HAKI di Bidang TIK
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Pasal
2
(1)
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan
yang berlaku.
(2)
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
Bagian
Keempat
Ciptaan
yang Dilindungi
Pasal
12
Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya
tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain;
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan
lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau
tanpa teks;
d. Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
e. Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan;
f. Arsitektur;
g. Peta
h. Seni batik;
i.
Photografi
j.
Sinematografi
k.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta: