Minggu, 15 Januari 2012

04.23 - No comments

Undang-Undang HAKI di Bidang TIK





Bagi anda yang merasa bahwa diri anda adalah plagiator sejati, harap postingan ini dibaca dan disimak  baik baik... Terimakasih

Undang-Undang HAKI di Bidang TIK

Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.      Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.      Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
d.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
e.   Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
f.       Arsitektur;
g.      Peta
h.      Seni batik;
i.        Photografi
j.        Sinematografi
k.      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.

Bagian Kelima

Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

04.12 - No comments

Tidak Perlu Bingung dengan Freeware , Shareware , dan Open Source Software





 

Freeware (berasal dari kata free=gratis dan software=perangkat lunak) adalah adalah software komputer yang digunakan tanpa biaya, tetapi biasanya dengan satu atau lebih hak penggunaan terbatas . Freeware ini berbeda dengan perangkat lunak komersial, yang biasanya dijual untuk keuntungan, tapi mungkin akan didistribusikan untuk bisnis atau tujuan komersial di tujun untuk memperluas pasar produk "premium". Menurut FSF, "freeware" tidak memiliki definisi yang diterima yang jelas. Istilah "freeware" umumnya digunakan untuk sumber tertutup atau perangkat lunak berpemilik, tapi karena istilah ini terkait dengan harga (dan bukan jelas seperti isu-isu persyaratan lisensi, ketersediaan kode sumber atau status hak cipta) kadang-kadang juga diterapkan untuk perangkat lunak bebas / open source software. Contoh populer dari sumber tertutup freeware termasuk Adobe reader dan Skype. Contoh yang populer perangkat lunak open source yang kadang-kadang disebut sebagai freeware, termasuk Firefox, Ubuntu, Android dan 7-Zip.
Sejarah